Sidang Putusan PKN dengan Pemerintah Desa Batukarang Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Tak Dihadiri kedua pihak

Termohon Tak Pernah Hadir di Persidangan, Majelis Sidang KI Jatim Putuskan Kabulkan Permohonan PKN Seluruhnya

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi: 46/IX/KI-Prov. Jatim-PS/2021 mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan (PKN) terhadap Pemerintah Desa Batukarang Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang (Termohon).

 

Memutuskan, mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi kepada permohonan Pemohon paling lambat sepuluh hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim, A. Nur Aminuddin, saat memimpin sidang putusan, Rabu (21/2/2024).

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada tanggal 07 November 2023, 28 November 2023, 29 November 2023 dan 18 Desember 2023 sehingga Majelis berpendapat bahwa Termohon tidak menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah dalil-dalil Pemohon sehingga dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbantahkan.

 

”Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan alasan permohonan informasi dan menyatakan informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikuasai oleh Termohon dan bersifat terbuka, namun Termohon tidak pernah hadir sehingga tidak ada alasan menolak dalil-dalil yang disampaikan Pemohon,” terangnya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Edi Purwanto dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, 20 Februari 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 21 Februari 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)