Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin bersama pejabat Dinas Kominfo Pemkot Malang dalam acara Evaluasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (18/4/2024).

Pemkot Malang Gelar Evaluasi Kinerja Layanan Keterbukaan Informasi Publik

KI Jatim - Sejauh ini, belum banyak kabupaten/kota berstatus informatif sesuai indikator yang ditetapkan Komisi Informasi (KI) Tidak terkecuali di Provinsi Jawa Timur. Karena itu, sejumlah daerah terus berikhtiar untuk dapat meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik (KIP).

Salah satu di antaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kamis (18/4) telah menyelanggarakan Evaluasi Kinerja Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemkot Malang. Kegiatan itu sekaligus persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2024 yang rutin digelar KI Provinsi Jatim.

Acara di lantai 4 Kantor Dinas Kominfo Pemkot Malang itu Komisioner KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin, Sekretaris Dinas Kominfo Pemkot Malang Sulthon SSi MM, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Pemkot Malang Indriayati, serta jajaran Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Malang.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin menyampaikan banyak hal tentang layanan keterbukan informasi publik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pertama, sepert diatur dalam Pasal dalam Pasal 7, kewajiban badan publik untuk memahami standar operation procedure (SOP) tentang Layanan Keterbukaan Informasi Publik dan klasifikasi informasi publik.

Kedua, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). “DIP ini yang paling penting karena menu sajian dokumentasi dan informasi yang wajib diumumkan dan disediakan oleh badan publik,” ujar Amin, panggilan akrabnya.

Ketiga, lanjut dia, layanan berbasis sarana dan prasarana. Baik yang bersifat manual seperti meja layanan, form register permohonan informasi, serta layanan berbasis online.

“Yang mesti juga diperhatikan, dalam pelaksanaan Monev adalah aspek inovasi dan strategi pengembangan layanan keterbukaan informasi. Terebih aspek digitalisasi layanan. Ini sangat membantu atau memudahkan publik dalam mengkases informasi yang bisa diketahui atau bisa dibuka,” paparnya.

Amin menegaskan, spirit dalam keterbukaan informasi publik seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 antara lain terwujudnya pemerintahan yang baik. Yakni, good governance, transparansi, dan partisipatif.

“Nah, perlu kami ingatkan lagi bahwa Komisi Informasi adalah lembaga negara mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini dan peraturan pelaksanaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Pemkot Malang Sulthon berharap KI Provinsi Jatim untuk terus memberikan saran dan arahan demi perbaikan kinerja layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Malang. Harapannya, layanan itu terus meningkat. (ris)