Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur adalah pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Dengan status diperbantukan untuk mendukung kinerja Komisioner KI Provinsi.

Maksud dan Tujuan

Mendorong keterbukaan informasi publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tugas dan Fungsi

1. Menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan /atau Ajudiaksi nonlitigasi.

2. Menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya