Pemohon tidak hadir pada Sidang putusan LSM Bongkar Indonesia (pemohon) terhadap Dinas Kehutanan Prov Jatim, di persidangan KI Jatim

Gugurkan Permohonan LSM Bongkar Indonesia, Majelis Komisioner KI Jatim Sebut Pemohon Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 58/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2020 yang diajukan oleh LSM Bongkar Indonesia (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim (Termohon).

 

Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 58/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2020  dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner Sidang KI Jatim, Elis Yusniyawati, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (24/4/2024).

 

Dia menjelaskan, Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 27 Februari 2024, 05 Maret, dan 18 Maret 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Yunus Mansur Yasin, masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, 18 Maret 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 24 April 2024, dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti. (ris)