Sidang Putusan Tri Sandhi Wibisono (Pemohon) dengan Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu (Termohon), .yang tidak dihadiri pemohon

Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Tri Sandhi Wibisono Gugur Terhadap Kel Ngaglik Kota Batu

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 035/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2023 yang diajukan oleh Tri Sandhi Wibisono (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu (Termohon).

 

“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 035/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2023 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Senin (22/4/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 22 Januari 2024 dan 26 Maret 2024, namun tidak hadir tanpa keterangan (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll).

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, 26 Maret 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 22 April 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)