Sidang Putusan Sengketa Informasi Moh Sidiq dengan PN Surabaya Berakhir Mediasi

Termohon Penuhi Permohonan, Akhirnya Sengketa Informasi Moh Sidiq dengan PN Surabaya Berakhir Mediasi

KI Jatim – Sengketa informasi Moh Sidiq (Pemohon) dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Termohon) Berakhir Mediasi. Dalam hal ini, Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menerima kesepakatan kedua belah pihak yang dimoderatori Edi Purwanto dalam sengketa  informasi Nomor Registrasi : 002/I/KI-Prov.Jatim-PS/2024.

 

Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Elis Yusniyawati, saat memimpin sidang, Rabu (13/3/2024) mengatakan, bahwa kesepakatan telah dibuat secara tertulis dan telah dibacakan dihadapan Para Pihak oleh Mediator, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut.

 

Menurut Elis, para pihak menerangkan bersedia dan mau mengakhiri sengketa informasi dengan mengadakan kesepakatan sebagai berikut, untuk Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon yaitu Salinan (Softcopy) Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara : 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Sby., tanggal 27 Oktober 2023 dengan atas nama Terdakwa ASRAWIADI agar diupload pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

 

Oleh termohon, Atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud Termohon telah mengupayakan pemenuhan informasi dimaksud dengan mendorong pengelola sistem direktori putusan yang ada di Mahkamah Agung untuk menyediakan sofftcopy Putusan Perkara : 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Sby., tanggal 27 Oktober 2023 dengan atas nama Terdakwa ASRAWIADI dan Termohon menyerahkan link Putusan sebagaimana dimaksud kepada Pemohon (untuk di download oleh Pemohon) pada saat proses mediasi sehingga Pemohon sudah sepakat bahwa sengketa ini selesai dan tidak akan dipersoalkan lagi

 

Menimbang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur  telah menerima dan membaca kesepakatan Para Pihak. Menimbang ketentuan Pasal 39 UU KIP yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU KIP menyatakan bahwa Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi Informasi, tegasnya.

 

Selain itu, lanjutnya, menimbang  Ketentuan Pasal  47 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera untuk dikuatkan menjadi Putusan.

 

Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan  a quo,” tandasnya.

 

Demikian diputuskan dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 oleh Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap anggota, Edi Purwanto dan A. Nur Aminuddin masing-masing  sebagai anggota, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)