Sidang Putusan yang dihadiri Pemohon, namun Termohon dari ATR BPN Kab Gresik Tak Hadir

Tak Kirim Surat Keberatan, Majelis Sidang KI Jatim Putuskan Tolak Permohonan Kartika Yuliati

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim menolak permohonan Kartika Yuliati (Pemohon) terhadap ATR BPN Kabupaten Gresik (Termohon). Hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan diantaranya pemohon tidak mengirimkan surat keberatan kepada termohon.

 

Amar Putusan, memutuskan menolak permohonan Pemohon,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Elis Yusniyawati, mngetok palu memimpin sidang putusan, di kantor KI Prov Jatim, Jumat (15/3/2024).

 

Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan mejelis diantaranya, dalam formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan oleh Pemohon tidak terdapat keterangan terkait surat keberatan yang dikirimkan Pemohon. Sebagaimana ketentuan yang tertuang

berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perki No. 1 Tahun 2013 yang menyatakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila :

a.            Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau

b.            Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

 

“Keterangan Pemohon yang membenarkan bahwa Pemohon tidak mengirimkan Surat Keberatan, namun mengirimkan Surat Permohonan Informasi ke-2 (kedua) dengan alasan tidak ditanggapinya surat permohonan sebelumnya,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjutnya, menimbang dalam formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon tidak terdapat keterangan terkait surat keberatan yang dikirimkan oleh Pemohon dan menimbang keterangan Pemohon yang membenarkan bahwa Pemohon tidak mengirimkan Surat Keberatan, namun mengirimkan Surat Permohonan Informasi ke-2 (kedua) dengan alasan tidak ditanggapinya surat permohonan sebelumnya.

 

Maka dari itu, katanya, Majelis berpendapat bahwa karena permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon bukanlah permohonan yang pertama kali dilakukan maka seharusnya Pemohon dapat memahami mekanisme permohonan informasi publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UU KIP dan mekanisme keberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 UU KIP sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 37, UU KIP jo Pasal 5 Perki PPSIP.

 

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Perki PPSIP yang menyatakan bahwa Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima atau menolak permohonan dalam hal tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) Perki PPSIP, Majelis berpendapat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang untuk memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu, 13 Maret 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 15 Maret 2024 dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)