Sidang antara Jatim Anti Korupsi dengan Dinas Pertanian Kab. Jombang yang tidak dihadiri Pemohon, Senin (26/2/2024)

Tak Hadir Dua Kali, Majelis Sidang KI Jatim Gugurkan Permohonan Jatim Anti Korupsi

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan menggugurkan permohonan Jatim Anti Korupsi (Pemohon) terhadap  Dinas Pertanian Kabupaten Jombang (Termohon). Ini terjadi karena pemohon tidak hadir dua kali pada persidangan yang digelar KI Jatim.

 

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 157/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, M. Sholahuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Senin (26/2/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 20 Februari 2024 dan 26 Februari 2024 namun tidak hadir dengan alasan masih dalam proses perawatan dan penyembuhan. Setelah Majelis mempertimbangkan kelayakan alasan Pemohon Majelis berpendapat bahwa seharusnya Pemohon dapat menunjuk kuasa untuk mewakili Pemohon mengingat Pemohon adalah lembaga yang memiliki anggota/pengurus.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu M. Sholahuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 26 Februari 2024, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti. (ris)