Kedua Pihak Tak Hadir di persidangan putusan antara LSM Bongkar Indonesia dengan Pemdes Lancar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan

Tak Hadir Dua Kali, KI Jatim Gugurkan Permohonan Informasi LSM Bongkar Indonesia Terhadap Pemdes Lancar Kab Pamekasan

KI Jatim – Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim memutuskan mengugurkan permohonan informasi dengan Nomor Registrasi 95/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh LSM Bongkar Indonesia (Pemohon) terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Lancar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan (Termohon). Hal ini dikarenakan, pemohon tidak hadir dua kali saat persidangan digelar Komisi Informasi (KI) Prov Jatim tanpa keterangan yang jelas.

 

Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, saat memimpin sidang Senin (1/4/2024) menjelaskan, pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada 20 Maret 2024 dan 1 April 2024, namun pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tanpa disertai dengan alasan yang jelas (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll).

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur, terangnya.

 

Atas dasar itulah, kata Aminuddin, Majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur. “Amar Putusan memutuskan permohonan Pemohon dengan Nomor Register 95/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegasnya mengetok palu.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, 1 April 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari yang sama, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)