Sidang Putusan Mengabulkan Permohonan Susetyo dicabut, yang tidak dihadiri kedua belah pihak

Susetyo Nugroho Cabut Perkara, Majelis Sidang KI Jatim Kabulkan Permohonan Pemohon

KI – Jatim -  Susetyo Nugroho (Pemohon) mencabut perkara terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung (Termohon) dengan Nomor Register 010/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2021 yang sedang dalam proses Ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur akhirnya dikabulkan Majelis Sidang KI Jatim.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan perkara Nomor Register 010/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2021,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu diputuskan pada persidangan di KI Jatim, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan Dalam hal pencabutan permohonan dilakukan di dalam proses ajudikasi, Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan terhadap pencabutan permohonan tersebut.

Pemohon melalui Surat yang bertanggal 28 Februari 2024 telah mencabut  perkara Nomor Register:   010/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2021. Bahwa sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor  1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan: Majelis Komisioner memerintahkan panitera untuk mencoret permohonan dari Register Sengketa,” terangnya.

Selain itu, disebutkan pula pasal 23, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur  Penyelesaian sengketa informasi Publik.

“Memerintahkan kepada Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk  mencoret permohonan dari Register Sengketa. Pemohon    tidak    dapat    mengajukan    lagi    permohonan penyelesaian sengketa informasi atas informasi yang telah dimohonkan dalam sengketa a quo kepada Termohon,” tandasnya.

Demikian   diputuskan   dalam   Rapat  Permusyawaratan  Majelis  Komisioner  pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 oleh Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan M. Sholahuddin masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti (ris)