Sidang Putusan Tak dihadiri Doanto Pulastyo dan Pemdes Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun

Permohonan Terhadap Pemdes Jogodayuh Kab Madiun Gugur, Majelis Sidang KI Jatim Sebut Doanto Pulastyo Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 31/III/KI-Prov. Jatim-PS/2020  yang diajukan oleh Doanto Pulastyo (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun (Termohon).

 

“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 31/III/KI-Prov. Jatim-PS/2020  dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (5/3/2024).

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 20 Desember 2023 dan 26 Februari 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Edi Purwanto dan M. Sholahuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 26 Februari 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 05 Maret 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)