Sidang putusan yang tidak dihadiri Perkumpulan LSM Jatim Anti Korupsi dengan BKM Dukuh Mojo Desa Dukuh Mojo Kec Mojoagung Kab Jombang

Perkumpulan LSM Jatim Anti Korupsi Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Gugur

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi  44/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2020  yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Anti Korupsi (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap BKM Dukuh Mojo Desa Dukuh Mojo Kec Mojoagung Kab Jombang (Termohon).

 

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 44/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2020  dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner Sidang KI Jatim, M. Sholahuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Rabu (27/3/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 27 Februari 2024 dan 14 Maret 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu M. Sholahuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 19 Maret 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 27 Maret 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)