Sidang putusan Gugur, yang tidak dihadiri pemohon dan termohon

Pemohon Tak Hadir Dua Kali, Majelis Sidang Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Terhadap Dinas PUPR Jatim Gugur

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 075/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2022 dinyatakan gugur. Ini dikarenakan Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya (Pemohon) tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang jelas saat dilaksanakan persidangan dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim (Termohon).

 

“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 075/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2022 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner Sidang KI Jatim, Elis Yusniyawati, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (28/3/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 15 Maret 2024 dan 25 Maret 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 25 Maret 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 28 Maret 2024 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti.(ris)