Sidang Putusan yang tidak dihadiri LSM Bongkar Indonesia (Pemohon) dan Pemdes Tobungan Kab Pamekasan (Termohon).

Pemohon Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Gugur Terhadap Pemdes Tobungan Kab Pamekasan

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 96/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh LSM Bongkar Indonesia (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Tobungan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan (Termohon).

 

“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 96/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Senin (1/4/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 20 Maret 2024 dan 1 April 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, 1 April 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari yang sama, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti. (ris)