Sidang putusan, yang dihadiri kuasa hukum Termohon, tapi tidak dihadiri Pemohon

Pemohon Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Gugur Terhadap Diskominfo Kota Kediri

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 053/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2020 yang diajukan oleh LSM KPK Nusantara DPC Kediri (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri (Termohon).

 

Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 053/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2020 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (14/3/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 25 Januari 2024 dan 5 Februari 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan M. Sholahuddin masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 5 Maret 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 14 Maret 2024 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)