Majelis Sidang Komisioner KI Jatim Putuskan Kabulkan Permohonan PKN Sebagian

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner KI Jatim memutuskan mengabulkan permohonan sebagian Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pemohon terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (Termohon). 

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Informasi yang dimohon oleh Pemohon yaitu Kerangka Acuan Kerja (KAK) mulai Tahun 2018 sampai dengan 2021, DIPA Tahun 2018 sampai dengan 2021, RUP Tahun 2018 sampai dengan 2021,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Imadoeddin, saat memimpin sidang putusan, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, juga mengabulkan Dokumen Kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa melalui penyedia jasa Maupun Swakelola Tahun 2018 sampai dengan 2021 antara lain Surat Perintah Mulai Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Daftar Spesifikasi Barang atau Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan. 

Serta Surat Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas antara lain seperti yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam negeri antara lain SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau Pihak terkait yang menjadi Tempat, Tujuan Perjalanan Dinas (Seperti lampiran I), Rincian Biaya perjalanan Dinas (Seperti lampiran II), Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, Daftar pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan, Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnnya.

Tidak itu saja. Laporan BNPB antara lain Rekapitulasi Pemasukan PNBP tahun 2018 sampai 2020, Laporan Penggunaan anggaran PNBP, Daftar Penerimaan Panjar Pendaftaran dari Pemohon, Daftar Pengembalian Panjar Pendaftaran dari Pemohon, Kwitansi atau Bukti Pengembalian Panjar, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat Penyelenggara Negara, Laporan Barang Milik Negara dan Daftar Aset Negara. 

“Sebagai informasi yang terbuka. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dalam bentuk soft copy informasi kepada Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk menunjukkan informasi pada Poin [5] paragrap [5.2] kepada Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk menjalankan paragraph [5.3] dan [5.4] selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” terangnya. 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Imadoeddin dan Herma Retno Prabayanti masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal 17  Januari 2023 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 oleh Majelis Komisioner dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)