Sidang putusan antara Moh. Sidiq VS Balai Prasarana Pemukiman (BPPW) Wil Jatim, yang tidak dihadiri pemohon

Majelis Sidang KI Jatim Putuskan Tak Berwenang Sengketa Informasi Moh Sidiq dengan BPPW Jatim

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Prov Jatim memutuskan tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa informasi antara Moh Sidiq (Pemohon) dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Wilayah Jatim (Termohon).

 

“Amar Putusan, memutuskan menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik a quo. Menyatakan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu saat memimpin sidang putusan di Komisi Informasi Prov Jatim, Kamis (29/2).

 

Dia menjelaskan, ada beberapa pendapat majelis dalam membuat keputusan diantaranya, menimbang bahwa sebagaimana disampaikan oleh Termohon dalam persidangan bahwa seharusnya pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW)  yaitu Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR. Sementara Pemohon mengajukan keberatan kepada BPPW Jawa Timur.

 

”Majelis berpendapat bahwa seharusnya PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur tidak berwenang untuk menjawab keberatan yang disampaikan oleh Pemohon. PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur juga berkewajiban untuk menyampaikan surat keberatan Pemohon kepada atasan PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur yaitu Direktorat Jendral Cipta karya Kementerian PUPR,” terangnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Perki No 1 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima atau menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Majelis berpendapat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang untuk memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 27 Februari 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 29 Februari 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)