Sidang pembacaan putusan Achmad Rifai dengan Kanwil BRI Jatim yang tidak dihadiri kedua pihak

Lagi, Permohonan Achmad Rifai Gugur, Majelis Sidang KI Jatim Sebut Pemohon Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim – Setelah persidangan permohonan informasi dengan Politeknik Madura gugur, lagi Permohonan Achmad Rifai (Pemohon) dinyatakan gugur oleh Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi Prov Jatim. Hal itu dikarenakan pemohon tidak hadir dua kali dalam persidangan terhadap Bank BRI Kanwil Jatim (Termohon).

 

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register Register 83/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (20/2/2024).

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 17 Januari 2024 dan 30 Januari 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan M. Sholahuddin masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 30 Januari 2024  dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 20 Februari 2024 dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti (ris)