Pembacaan putusan LSM Bongkar dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Falah X Dusun Buddagan Kec Larangan Kab Pamekasan (21/02/2024) di Persidangan KI Jatim

Dua Kali Tak Hadir, Majelis Sidang KI Jatim Gugurkan Permohonan LSM Bongkar Indonesia

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 088/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh LSM Bongkar Indonesia (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Falah X Dusun Buddagan Kec Larangan Kab Pamekasan (Termohon).

 

“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 87/VII/KI-Prov. Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Rabu (21/2/2024).

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 17 Januari 2024 dan 05 Februari 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, 5 Februari 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 21 Februari 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)