Berakhir Mediasi, Majelis KI Jatim Perintahkan Kedua Pihak Jalankan Kewajiban Sesuai Kesepakatan

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim memerintahkan kepada kedua pihak yakni Ach Gozali (Pemohon) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selotambak Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan (Termohon) agar menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan bersama. Itu didasarkan pada saat pertemuan mediasi yang dilakukan KI Jatim.

 

“Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan  a quo,” Ketua Majelis Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, saat mengetok palu tanda diputuskan di persidangan KI Jatim, Kamis (11/5).

 

Pada mediasi itu, para pihak menerangkan bersedia dan mau mengakhiri sengketa informasi dengan mengadakan kesepakatan sebagai berikut pada Pasal 1 Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon berupa Kutipan C Desa dan Surat Keterangan Tanah C Desa Nomor 790 atas nama Sakimin.

 

Pada Pasal 2   Atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Termohon dapat dan bersedia memberikan kepada Pemohon dalam bentuk Surat Keterangan tanah yang menerangkan secara lengkap hingga nama terakhir yang ada pada C Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kesepakatan ini ditandatangani dengan cara Termohon mengirimkannya kepada Penerima Kuasa dari Pemohon.

 

Kesepakatan telah dibuat secara tertulis dan telah  dibacakan dihadapan Para Pihak oleh Mediator, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut. Menimbang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur  telah menerima dan membaca kesepakatan Para Pihak.

 

Menimbang ketentuan Pasal 39 UU KIP yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. Menimbang ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU KIP menyatakan bahwa Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi Informasi. Menimbang  Ketentuan Pasal  47 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi menjatuhkan putusan.

 

Demikian diputuskan dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 oleh Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap anggota, Edi Purwanto dan Imadoeddin masing-masing  sebagai anggota, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)