Tak Kuasai Informasi, Majelis Sidang Komisioner KI Jatim Tolak Permohonan Suratmin dan Sri Sukarmin

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi  Informasi  (KI) Provinsi Jawa Timur memutuskan menolak Permohonan Suratmin dan Sri Sukarmin (Pemohon) untuk seluruhnya terhadap Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kota Kediri (Termohon).

 

Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Elis Yusniyawati, saat memimpin sidang putusan, Kamis (1/2/2024) mengatakan, bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon tidak dikuasai oleh Termohon sebagaimana keterangan Termohon yang didukung dengan bukti Surat Pernyataan (Bukti T – 1).

 

“Majelis berpendapat bahwa Termohon memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

 

Namun demikian, katanya, Penolakan tersebut seharusnya disampaikan oleh Termohon kepada Pemohon maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. “Dalam hal dikemudian hari keterangan Termohon sebagaimana dimaksud terbukti tidak benar, Pemohon dapat melakukan upaya hukum berkaitan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008 KIP,” terangnya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa (30/1/2024) dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada Kamis (1/2/2024), dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)