Tak Kuasai Informasi, Majelis Komisioner KI JatimTolak Permohonan Saud

KI Jatim – Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim memutuskan menolak permohonan informasi Saud, Abd Kadir, Romlah (Pemohon) terhadap Pemerintah Desa Srambah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan (Termohon). Hal itu dikarenakan termohon tidak menguasai informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

 

Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, saat memimpin sidang putusan di kantor KI Jatim, Kamis (6/7) memutuskan Menolak permohonan Pemohon. Hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan majelis diantaranya, berdasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh Termohon dalam persidangan yang menyampaikan bahwa informasi tidak berada dalam penguasaan Termohon.

 

Dalam hal ini, katanya, Majelis berpendapat bahwa sebagaimana tertuang dalam pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya menyatakan bahwa paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait penguasaan informasi dan apabila Termohon tidak menguasai informasi yang dimohonkan dan mengetahui siapa yang menguasai informasi, maka Termohon wajib memberitahukan siapa yang menguasai informasi tersebut.

 

Dia menambahkan, menimbang bahwa informasi dalam keterangan Termohon di persidangan menyampaikan bahwa informasi a quo tidak dalam penguasaan Termohon, pemohon juga tidak tahu secara pasti siapa yang menguasai informasi a quo. Majelis berpendapat bahwa Termohon harus membuat surat pernyataan tertulis bahwa Termohon tidak menguasai informasi

 

Menimbang pada bukti [T.1] yaitu berupa Surat Pernyataan Kepala Desa Srambah Nomor: 140/036/432.505.06/2023, yang pada pokoknya berisi tentang informasi yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dalam penguasaan Termohon, Majelis berpendapat bahwa Pemohon dapat membuat laporan/pengaduan kepada lembaga yang berwenang jika dikemudian hari dapat dibuktikan bahwa surat pernyataan Termohon tidak benar,” terangnya.

 

Putusan ini dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Imadoeddin dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)