Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Jatim Anti Korupsi Gugur

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi: 094/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh Jatim Anti Korupsi (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Tirtobinangun (Termohon).

 

Amar Putusan, memutuskan permohonan Pemohon dengan Nomor Registrasi 094/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (14/1/2024).

 

 

Dia menjelaskan, Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada 26 September 2023 dan 23 November 2023, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertimbangkan. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Edi Purwanto dan Yunus Mansyur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 18 Januari 2024, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti.(ris)