Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Gugurkan Permohonan Soemarnak

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 44/III/KI-Prov. Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh Soemarnak (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I (Termohon).

 

Memutuskan, permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 44/III/KI-Prov. Jatim-PS/2019  dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Rabu (24/1/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 19 Desember 2023 dan 11 Januari 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis, 11 Januari 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 24 Januari 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti (ris)