Tak Hadir Dua Kali, Majelis KI Jatim Gugurkan Permohonan Muntomo

 KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan mengugurkan permohonan informasi Muntomo (Pemohon) terhadap Kanwil BPN/ATR Jatim (Termohon).

 

Ketua Majelis Sidang KI Jatim Elis Yusniyawati, saat memimpin sidang KI Jatim, Kamis (25/5) mengatakan, ada beberapa pertimbangan majelis dalam memutuskan yakni, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 12 April 2022 dan 5 April 2023, menimbang bahwa Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tanpa disertai dengan alasan yang jelas (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll).

 

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Elis menandaskan, berdasarkan hal tersebut, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur. “Memutuskan, Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 46/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegasnya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A Nur Aminuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)