Tak Hadir Dua Kali, Majelis KI Jatim Gugurkan Permohonan Jaka Jatim

 KI Jatim – Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan menggugurkan  permohonan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) sebagai Pemohon terhadap Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur (Termohon). Hal ini dikarenakan pemohon tidak hadir dua kali di persidangan.

 

“Amar Putusan, memutuskan, Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 131/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2017 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, saat memimpin sidang putusan di kantor KI Jatim, Selasa (27/6).

 

Dia Menjelaskan, digugurkannya permohonan pemohon dikarenakan Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 31 Mei 2023 dan 14 Juni 2023, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan yang juga dapat diterima.

 

Menimbang bahwa Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tanpa disertai alasan yang jelas dan yang juga dapat diterima. (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll). Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.

 

“Majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur,” tegasnya.

 

Putusan ini dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Edi Purwanto dan Imadoeddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, 15 Juni 2023  dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)