Tak Hadir Dua Kali, KI Jatim Gugurkan Permohonan Informasi Khoirunnisa CS Terhadap Kelurahan Wiyung Surabaya

KI Jatim – Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim memutuskan mengugurkan permohonan informasi dengan Nomor Registrasi: 017/I/KI-Prov. Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh Khoirunnisa CS (Pemohon) terhadap Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (Termohon). Hal ini dikarenakan, pemohon tidak hadir dua kali saat persidangan digelar Komisi Informasi (KI) Prov Jatim.

Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, saat memimpin sidang Rabu, (10/1/2024) menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 29 November 2023 dan 18 Desember 2023 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

Menimbang bahwa Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tanpa disertai alasan yang jelas (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll). Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur, terangnya.

Atas dasar itulah, kata Edi, Majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur. “ Amar Putusan memutuskan permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 017/I/KI-Prov. Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegasnya mengetok palu.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, (10/1/2024) dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)