Sudarmono & Partners Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Gugurkan Permohonan

KI Jatim – Majelis Komisioner Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi:125/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2018 memutuskan menggugurkan permohonan yang diajukan oleh SUDARMONO S.H. & PARTNERS (Pemohon) terhadap BPN Surabaya I (Termohon).

 

Ketua Majelis Komisiner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, saat memimpin sidang Selasa (9/1/2024) menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada 15 Desember 2023 dan 28 Desember 2023, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

 

Menimbang bahwa Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tanpa disertai alasan yang jelas (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll). Maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur, terangnya.

 

Lebih lanjut dia menegaskan, atas dasar itulah, Majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur. Amar Putusan, memutuskan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 125/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2018 dinyatakan gugur,” tegasnya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 2 Januari 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 9 Januari 2024 dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)