Sidak TPS di Surabaya dan Sidoarjo, Ketua KI Pusat Ingin Pastikan Keterbukaan Informasi Pemilu

 

KI Jatim - Sehari menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (13/2) Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro berkunjung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Surabaya. Selain itu, Donny juga menginspeksi langsung sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya dan Sidoarjo.

Salah satu TPS yang didatangi adalah TPS 080 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. Dalam kunjungannya, Donny didampingi para Komisioner KI Provinsi Jawa Timur. Yakni, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), serta tiga anggota A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin dan stafsus Ketua KI Pusat, Linda Desafitri RB.

Ikut juga mendampingi Komisioner KPU Kota Surabaya. "Kedatangan kami untuk memastikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu dan Pemiilihan," ungkap Donny.

Dia menjelaskan, Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang membuat standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi badan publik, dimana informasi tentang Pemilu dan Pemilihan juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019.

"Bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik," paparnya.

Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan, serta dengan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.

Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno menjelaskan, sesuai Peraturan KPU memang ada informasi yang terbuka dan ada yang dikecualikan. Di antara yang terbukan adalah hasil pemilihan atau fomulir C Hasil. "Untuk C Hasil, diperbolehkan untuk mendokumentasikan, baik itu memfoto atau memvideo. Jadi tidak hanya saksi, pemilih atau masyarakat umum silakan," ujar Nano, panggilan akrabnya.

Hanya, lanjut dia, untuk mendokumentasikan itu tentu tidak boleh sampai masuk ke area dalam TPS. "Namun, kami minta KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS untuk mendekatkan papan C Hasil itu, sehingga masyarakat dapat mendokumentasikan dari dekat. Kebijakan itu sudah kami sampaikan saat bimbingan teknis. Insya Allah sudah tersosialisasikan," paparnya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menambahkan, pihaknya siap melayani jika terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu. Namun demikian, pihaknya berharap sengketa informasi itu tidak sampai terjadi. Artinya, para penyelenggara Pemilu benar-benar melayani keterbukaan informasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI 1/2019.

"Kami meyakini, teman-teman penyelanggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah paham. Terlebih, KPU dan Bawaslu termasuk badan publik yang informatif," tegasnya.(ris)