Pemkot Surabaya Tak Kuasai Informasi, Majelis Komisioner KI Jatim Tolak Permohonan Soewandi

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan menolak permohonan informasi Soewandi (Pemohon) terhadap Pemerintah Kota Surabaya (Termohon).

 

“Amar Putusan, Memutuskan menolak permohonan Pemohon,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Imadoeddin, saat memimpin sidang putusan di kantor KI Jatim Sidoarjo, Kamis (13/7/2023).

 

Dia menjelaskan, pada putusan itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya Termohon dalam persidangan yang menyatakan bahwa informasi tidak berada dalam penguasaan Termohon. Majelis berpendapat bahwa Termohon wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon tidak berada dalam penguasaan dan Termohon mengetahui badan publik yang menguasai informasi a quo.

 

“Termohon telah membuat pemberitahuan tertulis yang menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon tidak berada dalam penguasaannya dan Termohon telah memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang dimohon oleh Pemohon. Majelis berpendapat bahwa Termohon telah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (7) huruf b UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian pemberitahuan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon tidak dalam penguasaan seharusnya sudah dilakukan oleh Termohon pada saat permohonan informasi diterima,” terangnya.

 

Selain itu, katanya, Majelis berpendapat bahwa Pemohon dapat menempuh upaya hukum lain jika di kemudian hari terbukti pemberitahuan mengenai informasi yang dimohon tidak dalam penguasaan Termohon adalah tidak benar.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Imadoeddin selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan A. Nur Aminuddin masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)