Sengketa Informasi PKN dengan Dishub Jatim Berakhir Mediasi, Majelis Perintahkan Jalankan Kesepakatan

KI Jatim – Akhirnya sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pemohon dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim (Term ohon) dapat diselesaikan di jalur mediasi. Artinya, Para pihak bersedia dan mau mengakhiri sengketa informasi dengan mengadakan kesepakatan.

 

“Memutuskan, memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan  a quo,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, saat memimpin sidang putusan, Selasa (23/5).

 

Pada kesepakatan itu menyebutkan, pada Pasal 1 Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon yaitu Hardcopy dan Softcopy Dokumen Kontrak paket pengadaan/pekerjaan pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 antara lain 1. Surat Perintah Kerja (SPK), 2. Rencana Anggaran Biaya (RAB), 3. Spesifikasi Pekerjaan, 4. Gambar Pekerjaan. 5. Daftar Penerima Barang (Khusus untuk pekerjaan pengadaan barang), 6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 7. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, A. Pada Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 dengan Pemeliharaan Penyedian Melalui Proses Lelang Umum antara lain sebagaimana dalam Surat Permohonan Informasi B. Berdasarkan RUP dengan Pemilihan Penyedia Melalui Proses Pengadaan Langsung di Satuan Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada Tahun anggaran 2019 antara lain sebagaimana dalam Surat Permohonan Informasi.

 

Selanjutnya, pada Pasal 2 Atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Termohon dapat dan bersedia memberikan kepada Pemohon dalam bentuk hardcopy paling lambat 10 hari kerja sejak kesepakatan ini ditandatangani dengan cara Pemohon datang ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur setelah mendapatkan konfirmasi dari Termohon bahwa dokumen siap untuk diambil. Pasal 3 seluruh biaya yang ditimbulkan untuk penggandaan maupun pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Pemohon.

 

Menimbang bahwa kesepakatan telah dibuat secara tertulis dan telah  dibacakan dihadapan Para Pihak oleh Mediator, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut. Menimbang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur  telah menerima dan membaca kesepakatan Para Pihak.

 

Menimbang ketentuan Pasal 39 UU KIP yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat, Menimbang ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU KIP menyatakan bahwa Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi, Menimbang  Ketentuan Pasal  47 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa (1) Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera untuk dikuatkan menjadi Putusan. (2) Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner.

 

Demikian diputuskan dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 23 Mei 2023 oleh Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap anggota, Edi Purwanto dan Imadoeddin masing-masing  sebagai anggota, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)