Sengketa Informasi Ach Zainal WS dengan Dindik Kab Sampang Berakhir Mediasi

KI Jatim – Sengketa informasi Ach Zainal WS (Pemohon) dengan Dindik Kab Sampang (Termohon) Berakhir Mediasi. Dalam hal ini, Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menerima kesepakatan kedua belah pihak yang menyatakan bahwa pada Selasa, 06 Februari 2024 dalam proses mediasi dengan Elis Yusniyawati sebagai Mediator dalam sengketa informasi Nomor Registrasi: 062/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2018. 

 

Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin , saat memimpin sidang, Rabu (7/2/2024) mengatakan, bahwa kesepakatan telah dibuat secara tertulis dan telah dibacakan dihadapan Para Pihak oleh Mediator, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut.

 

Menimbang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur  telah menerima dan membaca kesepakatan Para Pihak. Menimbang ketentuan Pasal 39 UU KIP yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU KIP menyatakan bahwa Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi Informasi, tegasnya.

 

Selain itu, lanjutnya, menimbang  Ketentuan Pasal  47 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera untuk dikuatkan menjadi Putusan.

 

Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan  a quo,” tandasnya.

 

Demikian diputuskan dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 07 Februari 2024 oleh Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap anggota, Elis Yusniyawati dan M. Sholahuddin masing-masing  sebagai anggota, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti. (ris)