Permohonan Mathur Husyairi Gugur, Majelis Komisioner KI Jatim Sebut Pemohon Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi: 134/X/KI-Prov.Jatim-PS/2018 yang diajukan oleh Mathur Husyairi (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Inspektorat Provinsi Jatim (Termohon).

 

Amar Putusan, memutuskan permohonan Pemohon dengan Nomor Register 134/X/KI-Prov.Jatim-PS/2018 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (14/1/2024).

 

 

Dia menjelaskan, Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada 26 September 2023 dan 23 November 2023, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertimbangkan. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, 12 Desember 2023 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 14 Desember 2023, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)