Permohonan Informasi Yudi Hermanto Terhadap Kantah Kab Pasuruan Dikabulkan Majelis KI Jatim

 

 

KI Jatim – Sengketa Informasi antara Yudi Hermanto Yuwono (Pemohon) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan (Termohon) akhirnya dimenangkan oleh pemohon. Dalam hal ini, majelis sidang komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.

 

Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa Informasi atas terbitnya  sertifikat lain di atas lahan milik Pemohon yang salah satunya ialah SHM No. 443/sisa dan  memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi SHM No. 443/sisa kepada Pemohon selambat - lambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan di persidangan KI Jatim, Rabu (31/5).

 

Dia menjelaskan, pengecualian yang disampaikan Termohon dianulir oleh Termohon dengan adanya jawaban dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas permintaan uji konsekuensi yang diajukan oleh Termohon (vide T-3). Termohon menyatakan bahwa informasi sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan dapat diberikan kepada Pemohon.

 

Pendapat majelis, terangnya, menimbang bahwa salah satu alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi adalah demi kepastian dan upaya hukum terhadap status kepemilikan tanah yang akan ditempuh oleh Pemohon. Majelis berpendapat bahwa Pemohon berhak mendapatkan informasi a quo sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

 

Putusan ini dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Imadoeddin selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)