Permohonan Terhadap Politeknik Madura Gugur, Majelis Sidang KI Jatim Sebut Achmad Rifai Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 088/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh Achmad Rifai (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Politeknik Madura (Termohon). Hal itu dikarenakan, pemohon tidak hadir dua kali dalam persidangan.

 

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 088/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Elis Yusniyawati, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (6/2/2024).

 

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 23 Januari 2024 dan 06 Februari 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan M. Sholahuddin masing-masing sebagai Anggota dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 06 Februari 2024, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti.(ris)