Permohonan Achmad Rifai Gugur, Majelis Sidang KI Jatim Sebut Pemohon Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 89/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh Achmad Rifai (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap UKPBJ (BARJAS/ULP) Kab Sampang (Termohon).

 

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 89/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Rabu (31/1/2024).

 

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal (24/1/2024) dan (6/2/2024), namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Yunus Mansur Yasin selaku Ketua merangkap Anggota, Edi Purwanto dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, (6/2/2024) dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti. (ris)