Pemkab Blitar Tolak Perintah Majelis KI Jatim, Permohonan Mochamad Agus Dikabulkan

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan mengabulkan permohonan informasi Mochamad Agus Purwantoro (Permohon) terhadap Pemerintah Kabupaten Blitar (Termohon).

 

“Amar Putusan, memutuskan mengabulkan Permohonan Pemohon. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa Salinan AMDAL adalah informasi yang terbuka,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Elis Yusniyawati, saat memimpin sidang putusan di kantor KI Jatim, Sidoarjo, Kamis (13/7/23).

 

Selain itu, Elis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan AMDAL kepada Pemohon paling lambat tujuh hari kerja, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Ada beberapa pertimbangan sehingga majelis membuat putusan diantaranya pertimbangan dalam persidangan Termohon menolak untuk menyerahkan dasar pengecualian (Uji Konsekuensi) informasi a quo sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi nomor : 660/7334/111.1/2023.

 

“Majelis berpendapat bahwa Termohon mangkir dari perintah persidangan dan tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang diperintahkan pada Pasal 19 UU KIP dan Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Informasi No. 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik untuk melakukan Uji Konsekuensi atas informasi publik yang dinyatakan dikecualikan.

 

Tidak itu saja, Menimbang dalam persidangan Termohon bersikeras untuk mengecualikan informasi a quo dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang pada pokoknya membahas tentang penanaman modal asing.

 

“Majelis berpendapat bahwa Termohon seharusnya memperhatikan dengan seksama dan memahami apa yang termaktub dalam Pasal 65 Ayat (2), Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)