Pemdes Krejengan Kab Probolinggo dengan PKN, Majelis Komisioner Sidang KI Kabulkan Permohonan Pemohon

KI Jatim – Majelis Komisioner Sidang Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan mengabulkan permohonan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Krejengan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo (Termohon).

 

Memutuskan, mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai informasi yang bersifat terbuka. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohon paling lambat sepuluh hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu saat memimpin sidang, Jumat (15/1/2024).

 

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon berupa hardcopy dan softcopy Pengelolaan Dana Desa seperti yang dimaksud pada Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018  antara lain:

1.            Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019;

 

2.            Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran (DPPA):

a.            Rencana kegiatan dan Aggaran Desa

b.            Rencana kerja kegiatan Desa

c.            Rencana kerja Biaya

Pada tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019

 

3.            Laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat (laporan pelaksanaan APBDesa dan Laporan Realisasi kegiatan);

 

4.            Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) disertai dengan:

a.            Laporan keuangan, terdiri atas laporan Realisasi APB Desa;

b.            Laporan realisasi kegiatan; dan

c.            Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019;

 

 

5.            Gambar Pekerjaan Fisik dan Kegiatan;

6.            Spesifikasi Pekerjaan Fisik;

7.            Daftar Kuantitas dan harga;

8.            Kwitansi Pengeluaran yang ditandatangani kaur keuangan dan kwitansi penerimaan yang di tandatangani penerima;

 

9.            Daftar Penerima barang atau uang pada program bantuan kepada masyarakat atau pihak lainnya

10.         Daftar Inventaris aset aset Desa;

11.         Struktur Organisasi dan Daftar nama Perangkat Desa dan BPD;

12.         LPJ BUMDes dan Usaha-usaha Desa lainnya;

13.         Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan Covid 19, antara lain:

a.            SK satgas Covid 19 Desa Krejengan

b.            Daftar Penerima bantuan BLT DD Sumber dana APBN

c.            Daftar Penerima Bantuan sumber lainnya

d.            Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Sumber APBN dan Sumber lainnya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, 12 Desember 2023 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 15 Desember 2023 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)