Majelis Komisioner KI Jatim Perintahkan Kab Dinsos Pasuruan Beri Informasi Keberadaan Anak ke Moh Deniel Effendi

KI Jatim – Permohonan informasi Moh Deniel Effendi (Pemohon) kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan (Termohon) berupa informasi keberadaan anak yang bernama Alkeisano Putra Ghaly akhirnya dikabulkan Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim pada persidangan putusan, Selasa (27/6).

 

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon (Moh Deniel Effendi). Menyatakan bahwa  informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa keberadaan anak yang bernama Alkeisano Putra Ghaly Ramadhani sebagai informasi yang bersifat terbuka,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, saat mengetok palu di persidangan KI Jatim, Selasa (27/6/2023).

 

Selain itu, pada amar putusannya, Aminuddin juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi berupa keberadaan anak yang bernama Alkeisano Putra Ghaly Ramadhani kepada Pemohon, selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Dia menjelaskan, putusan itu didasarkan pada pertimbangan majelis yakni perwakilan dari Termohon pernah hadir dalam persidangan namun belum memiliki kuasa untuk memberikan keterangan sehingga belum memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan sehingga majelis berpendapat bahwa tidak ada satupun keterangan dari Termohon yang akan dipertimbangkan dalam putusan ini.

 

“Menimbang bahwa dari awal hingga akhir persidangan Majelis telah berupaya untuk memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan sanggahan atau bantahan terhadap seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon, namun tidak digunakan oleh Termohon sebagaimana mestinya, Majelis berpendapat bahwa keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon menjadi fakta hukum yang harus diakui dan tidak terbantahkan,” terangnya.

 

Putusan ini melalui Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Edi Purwanto dan Imadoeddin masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)