Lasbandra Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Gugur

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 70/V/KI-Prov.Jatim-PS/2019 yang diajukan oleh Lasbandra (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang (Termohon). 

“Amar Putusan, memutuskan permohonan Pemohon dengan Nomor Registrasi 70/V/KI-Prov.Jatim-PS/2019 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (23/1/2024).

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 19 Desember 2023 dan 10 Januari 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 23 Januari 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)