KI Jatim Putuskan Tak Berwenang Selesaikan Sengketa PT Garam

KI Jatim - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik a quo. Dalam hal ini Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi: 054/IX/KI-Prov. Jatim-PS/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Daerah Indonesia (Pemohon) terhadap PT Garam (Termohon).

 

Memutuskan, menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik a quo. Menyatakan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Sidang KI Jatim, Elis Yusniyawati, ketok palu tanda diputuskan di persidangan, Kamis (24/1/2024).

 

Dia menjelaskan, majelis berpendapat bahwa Termohon tidak dapat dikategorikan sebagai Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP, sehingga kedudukan hukum (legal standing) Termohon tidak terpenuhi.

 

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Perki PPSIP yang menyatakan bahwa Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima atau menolak permohonan dalam hal tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1). “Majelis berpendapat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang untuk memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon,” terangnya.

 

Sekedar diketahui, Termohon adalah PT. Garam, yang pada saat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik diketahui Pemohon sebagai PT. Garam (Persero) dan diklarifikasi oleh Termohon bahwa pada tanggal 7 Januari 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham PT. Garam (Persero) ke PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dengan nama “ID FOOD” sebagai identitas holding.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka nama dari PT. Garam (Persero) diubah menjadi PT. Garam. dimana PT. Garam merupakan PT. murni dibawah PT. Rajawali Nusantara Indonesia, sehingga PT. Garam tidak bisa dikategorikan sebagai Badan Publik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UU KIP

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati  selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa (9/1/2024) dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada Kamis (24/1/2024) dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)