KI Jatim Bersama KPU dan Bawaslu Komit Pemilu Transparan dan Akuntabel

KI Jatim – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim untuk berkomitmen pada Pemilu agar transparan dan akuntabel. Komitmen tiga lembaga ini dilaksanakan pada, Rabu (15/11/2023) di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya.

Anggota Komisi Informasi Prov Jatim, Elis Yusniyawati, dalam pers rilisnya, mengatakan, komisi Informasi telah mengesahkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Peraturan ini membahas lebih teknis terkait dengan bagaimana penyelenggara Pemilu memberikan layanan standart kepada pemohon informasi.

Dia menjelaskan, Keterbukaan informasi dalam Pemilu merupakan prinsip kunci dalam demokrasi yang berfungsi dengan baik. Hal ini memastikan bahwa pemilih memiliki akses ke informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang cerdas, dan juga memungkinkan pemantauan dan pengawasan yang efektif untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses Pemilu.

Berdasarkan pada latar belakang di atas, kami bermaksud untuk menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan”.

 Tujuan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan penting, termasuk

1. Pemahaman Hukum: Memastikan bahwa KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara Pemilu memahami dengan baik isi dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. 2. Penyadaran Hak dan Kewajiban: Mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses informasi publik, serta kewajiban penyelenggara Pemilu untuk memberikan akses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

3. Pengurangan Sengketa di Komisi Informasi: Mengurangi sengketa dalam hal akses informasi publik, dengan mengetahui konsekuensi pelanggaran dan prosedur yang harus diikuti dalam kasus pelanggaran, sosialisasi dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap hukum. 4. Penghindaran Konflik: Mencegah potensi konflik atau perselisihan yang mungkin muncul akibat ketidakpahaman terhadap hukum atau peraturan yang berlaku.

5. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas bagi KPU dan BAWASLU di Jawa Timur melalui pemahaman dan penerapan yang lebih baik terkait dengan hak akses informasi publik.

Lebih lanjut dia menuturkan, tidak sampai 100 hari lagi pesta demokrasi di Indonesia akan digelar. Pemilu pada 2024 ini akan memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan BAWASLU serta DKPP akan mengalami load kerja ekstra menjelang dan setelah Pemilu.

Bagaimanapun juga kondisinya, penyelenggara Pemilu harus memiliki dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan Pemilu sesuai prinsip yang tertuang dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Narasi Pemilu inklusif dan terbuka yang kerap kali digaungkan seakan menjadi paradoks tatkala ketertutupan masih menjadi kendala utama dalam membangun demokrasi yang mapan. Padahal, sejatinya, lembaga demokrasi seperti penyelenggara Pemilu harus mampu mentransformasikan dirinya menjadi lembaga yang terbuka, partisipatif, aksesibel, dan akuntabel sebagai bentuk perwujudan dari demokratisasi dalam menciptakan masyarakat informatif dan berkeadilan.

Dalam teori tindakan komunikatif yang dicetuskan oleh Habermas, masyarakat komunikatif dapat melakukan kritik melalui argumentasinya dengan diskursus publik (Hardiman, 2009). Ruang publik sebagai ruang demokrasi dapat memfasilitasi antara penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan pemilih.

Keterlibatan warga negara (citizen engagement) menjadi inti dalam demokrasi deliberatif. Kontribusi pemilih dalam Pemilu akan menjadi signifikan ketika memiliki pengetahuan dan kesadaran yang cukup untuk ikut serta berpartisipasi.

Keterbukaan informasi dan tersedianya ruang komunikasi menjadi sarana untuk mengedukasi pemilih dalam meningkatkan intensitas dan kualitas keterlibatannya dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin memperkuat bahwa regulasi tersebut dapat menjadi spirit badan publik. Terkhusus, penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan proses penyelenggaraan tahapan dengan lebih terbuka mengenai informasi kelembagaannya sehingga dapat membuka partisipasi publik secara luas.

Keterbukaan dan transparansi penyelenggara Pemilu seperti KPU, BAWASLU dan DKPP menjadi sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam memperkuat legitimasi proses dan hasil Pemilu (Balington, 2014). Keterbukaan informasi dalam Pemilu 2024 adalah hal yang sangat penting untuk memastikan proses Pemilu berjalan transparan, adil, dan demokratis.

Keterbukaan informasi dalam konteks Pemilu mencakup berbagai aspek, termasuk informasi terkait calon, program kampanye, pemilih, pemungutan suara, dan hasil Pemilu. Berikut adalah beberapa poin penting terkait keterbukaan informasi dalam Pemilu 2024 yakni :

1. Transparansi calon dan partai politik: a) Calon dan partai politik harus memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang profil, visi, misi, dan program kerja mereka. b) Keuangan kampanye dan sumber pendanaan harus transparan dan dapat diperiksa publik.

2. Informasi Pemilih: a) Informasi tentang pemilih, termasuk daftar pemilih, harus tersedia secara publik dan dijamin keamanannya. b) Edukasi pemilih yang efektif harus tersedia untuk memastikan bahwa pemilih memahami proses Pemilu dan hak-hak mereka.

3. Proses Pemungutan Suara: a) Informasi tentang lokasi dan jadwal pemungutan suara harus tersedia secara publik. b) Proses pemungutan suara harus terbuka, dengan pemantauan Pemilu yang independen dan pelaporan hasil yang transparan.

4. Penanganan Pengaduan: a) Sistem pengaduan terbuka harus tersedia untuk pemilih dan pihak-pihak terkait yang ingin melaporkan pelanggaran Pemilu. b) Pengaduan harus ditindaklanjuti dan diselesaikan secara adil dan transparan.

5. Hasil Pemilu: a) Hasil Pemilu, termasuk perhitungan suara dan pengumuman pemenang, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. b) Pengumuman hasil harus didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi.

6. Media dan Informasi: a) Kebebasan media dan akses ke informasi harus dijaga, dan media harus memberikan cakupan Pemilu yang adil dan seimbang. b) Faktualitas informasi dan pemberitaan yang akurat penting untuk menghindari penyebaran berita palsu (Hoax) yang dapat memengaruhi pemilih.

7. Pendidikan Pemilih: a) Pendidikan pemilih harus menjadi bagian penting dari proses Pemilu untuk memastikan pemilih memahami pentingnya hak suara mereka dan tata cara Pemilu.

Kegiatan sosialisasi ini akan diikuti oleh perwakilan dari KPU dan BAWASLU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang membidangi urusan keterbukaan informasi dengan jumlah total 78 orang.(ris)