Gelar FGD Keterbukaan Informasi, Pemkab Sidoarjo Gandeng KI Jatim

KI Jatim – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo mengandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim dalam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan komisi informasi tahun2023, di Delta Graha Sidoarjo, Rabu (28/11/2023).

Ketua Panitia Muhammad Wildan, dalam sambutannya mengatakan, sesuai yang telah diamanatkan undang- undang KIP keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik, dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. keterbukaan informasi publik tidak hanya sekedar menyebarkan informasi, akantetapi juga berkaitan erat dalam hal pertanggungjawabankinerja.

“Dalam kaitan akuntabilitas kinerja kita mendorong keterbukaan ini untuk menyampaikan kerja-kerja, kinerja dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk disampaikan kepada masyarakat. “Tantangan era digitalisasi kini menuntut kita semua untuk dapat memiliki kompetensi teknologi informasi dalam pengelolaan informasi publik dan agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, efektif, salah satunya dapat dengan memanfaatkan kanal media komunikasi publik berbasis website badan publik atau dengan memaksimalkan portal satu data. besar harapan kami badan publik dapat kolaborasi dengan mitra dan stakeholder dalam mendiseminasi informasi kepada masyarakat,’ ujarnya.

Dia menambahkan,  wujud komitmen pemerintah kabupaten sidoarjo guna mendorong implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan sosialisasi Perki Nomor 1 tahun 2021, Diskominfo Kab Sidoarjo menyelenggarakan FGD  dengan tema “Elaborasi Wujudkan Badan Publik Informatif”. “ Harapannya semakin banyak badan publik di Sidoarjo mampu menjalankan peran strategisnya dalam mengelola dan memberikan informasi publikterhadap masyarakat maka tingkat kepercayaan publik juga akan semakin meningkat.

Sementara itu, Ketua KI Jatim Edi Purwanto dalam paparannya mengatakan, ada beberapa tantangan dalam menuju keterbukaan informasi publik diantaranya, kepedulian pimpinan badan publik, adanya perasaan takut, sarana dan prasarana kurang kondusif, keterbatasan SDM, kerjasama antar unit kerja, tidak ada alokasi anggaran atau keterbatasan anggaran dan menganggap sebagai tugas tambahan.

Selain itu, Edi menjelaskan, badan publik menilai informasi yang diminta cenderung bersifat rahasia sehingga sulit dibuka. Ada beberapa alasan sehingga sulit dibuka diantaranya, badan publik tidak memahami keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, tidak mau tahu atau menganggab tugas tambahan, sering terjadi mutasi petugas PPID, terbiasa di zona aman dan kebijakan tidak berdasar atau kebijakan pimpinan yang beralasan untuk menutup informasi.

Disela-sela kegiatan FGD, banyak peserta merespon sehingga terjadi tanya jawab kepada pembicara dari KI Jatim diantaranya mengenai kiat – kiat menangani permintaan informasi yang dianggap bersifat rahasia serta ingin mengetahui cara memilah informasi mana yang dikategorikan informasi terbuka maupun dikecualikan. “Silahkan menghubungi kami jika ada yang kurang jelas terkait keterbukaan informasi publik,” pungkas Edi. (ris)