Dukung Edukasi Keterbukaan Informasi, KI Prov Jatim Gandeng Media Tugu Jatim

KI Jatim - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim terus berupaya melakukan kolaborasi dengan sejumlah pihak untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kinerja. Hal itu tidak lain sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa (23/1), KI Provinsi Jatim giliran menjalin kerjasama dengan Media Tugu Jatim.

‘’Kerjasama pemberitaan. Ke depan, kami juga sudah merencanakan untuk menjalin kerjasama serupa dengan media-media lain melalui sebuah kegiatan bareng. Kita bersama-sama untuk mengedukasi dan menyosialisasikan seputar pentingnya keterbukaan informasi,’’ kata Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto.

Keterbukaan informasi itu penting dan telah menjadi amanat UUD 1945 Pasal 28 F bahwa  setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain media, lanjut dia, pihaknya juga sudah merencanakan untuk menjalin kemitraan dengan lembaga  seperti kampus, sekolah, swasta hingga pihak lain. Dengan kolaborasi tersebut, KI Jatim sangat optimistis kinerja ke depan akan semakin optimal dan lebih baik. ’’Dan, alhamdulillah, belakangan telah ada tren peningkatan. Kami berterima kasih kepada Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa, Red) dan Pak Wagub (Emil Elistianto Dardak, Red), serta Bu Kadiskominfo, yang terus berupaya memberikan support sarana-prasarana maupun SDM untuk KI Jatim, ’’ ujar Edi.

Kinerja menyelesaikan sidang sengketa informasi, misalnya. Pada tahun 2023, KI Jatim telah berhasil menenuntaskan sebanyak 74 perkara. Angka itu naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan paling tidak 120 perkara. ‘’Jadi, karena permohonan PSI (penyelesaian sengketa informasi) yang masuk ke KI Provinsi Jatim cukup banyak, bahkan mungkin terbanyak se-Indonesia, kami terus bekerja maraton setiap hari,’’ paparnya.

Ketua Bidang PSI KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin menambahkan, jumlah tunggakan perkara sejauh ini memang masih cukup banyak. Namun, pihaknya sudah menyusun langkah-langkah untuk dapat mengakselerasi PSI tersebut. Di antaranya, meningkatkan kuantitas dan kualitas edukasi terhadap badan publik melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) seputar apa dan bagaimana PSI.

’’Jika badan-badan publik semakin memiliki awareness akan keterbukaan informasi seperti sudah diatur dalam UU 14/2008 dan peraturan teknisnya, kami yakin jumlah sengketa informasi pun makin menurun,’’ jelas Amin.

Untuk diketahui, beberapa tujuan UU KIP mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mendorong peningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik. (ris)