Pembacaan putusan yang tidak dihadiri keduapihak, Gunaidik (Pemohon) yang mencabut perkara terhadap Pemdes Pungpungan Kec Kaitudu Kab Bojonegoro

Gunaidik Cabut Perkara, Majelis Sidang KI Jatim Kabulkan Permohonan Pemohon

KI Jatim -  Gunaidik (Pemohon) mencabut perkara terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Pungpungan Kecamatan Kaitudu Kabupaten Bojonegoro (Termohon) dengan Nomor Register 006/III/KI-Prov.Jatim-PS/2021 yang sedang dalam proses Ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, akhirnya dikabulkan Majelis Sidang Komisioner KI Jatim.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan perkara Nomor Register 006/III/KI-Prov.Jatim-PS/2021,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu diputuskan pada persidangan di KI Jatim, Selasa (23/4/2024).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan Dalam hal pencabutan permohonan dilakukan di dalam proses ajudikasi, Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan terhadap pencabutan permohonan tersebut.

“Bahwa sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor  1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan: Majelis Komisioner memerintahkan panitera untuk mencoret permohonan dari Register Sengketa,” terangnya.

Selain itu, melalui musyawarah Majelis Komisioner pada Senin,(18/3/2024) disebutkan pula pasal 23, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur  Penyelesaian sengketa informasi Publik.

“Memerintahkan kepada Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk  mencoret permohonan dari Register Sengketa. Pemohon    tidak    dapat    mengajukan    lagi    permohonan penyelesaian sengketa informasi atas informasi yang telah dimohonkan dalam sengketa a quo kepada Termohon,” tandasnya.

Demikian   diputuskan   dalam   Rapat  Permusyawaratan  Majelis  Komisioner  pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan A. Nur Aminuddin masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa, tanggal 23 April 2024 dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti. (ris)