Visi Misi dan Strategi Program Komisi Informasi Jawa Timur Periode 2023-2027

Visi Misi dan Strategi Program

Komisi Informasi Jawa Timur Periode 2023-2027

 

A. Peran dan Fungsi Komisi Informasi

Salah satu instrumen yang memiliki peran sentral dalam implementasi UU KIP adalah Komisi Informasi Publik. Komisi Informasi Publik merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi dan memfasilitasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui fungsi dan kewenangannya, Komisi Informasi Publik berperan penting dalam menjaga dan mempromosikan keterbukaan informasi di berbagai tingkatan pemerintahan. Selain itu, Komisi Informasi dibentuk dengan fungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan pedoman teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sesuai dengan pasal 23 undang-undang ini bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang mandiri berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Tujuan utama adalah menjadikan masyarakat peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan suatu kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bersama, atau segala seuatu yang direncanakan pemerintah untuk perencanaan atau program kedepan.

Komisi Informasi adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk mengawasi, memfasilitasi, dan mempromosikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Komisi ini berperan sebagai pengawas independen yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa hak akses informasi publik masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Sebagai lembaga independen, Komisi Informasi Publik memiliki struktur organisasi yang terpisah dari lembaga pemerintah lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebebasan dan keobjektifan dalam menjalankan tugasnya. Komisi Informasi Publik di Indonesia dibentuk berdasarkan ketentuan UU KIP yang mengatur tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Fungsi Utama Komisi Informasi Publik

1. Pengawasan: Komisi Informasi Publik memiliki peran dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka memastikan bahwa lembaga publik mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur keterbukaan informasi publik dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi.

2. Penyelesaian Sengketa: Komisi Informasi Publik berwenang untuk menangani sengketa informasi publik antara pemohon informasi dengan lembaga publik yang menolak memberikan informasi yang diminta. Mereka melakukan proses mediasi, negosiasi, atau pembuatan keputusan untuk menyelesaikan sengketa dengan adil dan objektif.

3. Rekomendasi: Komisi Informasi Publik memberikan rekomendasi dan nasihat kepada lembaga publik dalam hal keterbukaan informasi. Mereka dapat memberikan panduan dan arahan kepada lembaga publik tentang bagaimana meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.

4. Pendidikan Publik: Komisi Informasi Publik memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi. Mereka dapat melakukan kampanye, pelatihan, atau penyuluhan untuk meningkatkan literasi informasi dan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.

Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi Publik harus menjaga independensinya dan beroperasi secara transparan. Mereka harus dapat bekerja secara objektif, tidak memihak, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Komisi Informasi Publik juga diharapkan bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tujuan keterbukaan informasi publik.

B. Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi

Penyelesaian sengketa informasi di komisi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dibutuhkan sumberdaya yang mumpuni, khususnya keberadaan panitera pengganti. Semakin bejibunnya sengketa yang masuk di Komisi Informasi maka dibutuhkan sumber daya yang lebih banyak dalam menangani. Posisi panitera memiliki fungsi paling penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Dimana panitera melayani proses dari awal hingga akhir putusan. Panitera memiliki tugas memberikan layanan konsultasi dari pemohon ataupun termohon.

Selain itu, Panitiera juga bertugas untuk meregister semua permohonan sengketa informasi. Tugasnya dilanjutkan dengan menyusun jadwal sidang, membuat undangan sidang, mengkonfirmasi pemohon dan termohon saat kehadiran sidang, panitera pengganti juga tidak bisa absen untuk tidak mengikuti persidangan, dilanjutkan dengan membuat notulensi dan catatan saat setiap sidang, dilanjutkan dengan menyusun draft putusan, mengkomunikasikan dengan komisioner, mencetak putusan, menyebarluaskan putusan kepada para pihak. Masih banyakhal lain yang itu seharusnya bisa dibagi dengan yang lain.

Penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi cenderung melamban seiring dengan keterbatasan SDM yang berfungsi membantu tugas-tugas penyelesaian sengketa. Dibutuhkan tambahan personil yang dapat memperkuat kerja-kerja kepaniteraan dan analisa hukum terhadap substansi sengketa informasi yang diajukan Pemohon Informasi.

Berangkat dari persoalan tersebut dibutuhkan kearifan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat membantu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Komisi Informasi. Pemenuhan tenaga ahli di bidang hukum dan personil teknis yang mengawal tugas-tugas kepaniteraan di lingkungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak boleh ditunda-tunda lagi dikarenakan sudah dua tahun permohonan kami belum bisa dipenuhi.

Diharapkan dengan terpenuhinya kebutuhan analis hukum dan tenaga teknis pengawalan persidangan yang kami butuhkan akan segera bisa menyelesaikan tumpukan sisapermohonan sengketa informasi dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bisa menjalankan amanah Undang Undang Nomer 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan harapan semua pihak.

Berdasarkan pada data 2023, terdapat 57 sengketa yang berhasil deregister oleh KI Jawa Timur. Ada 46 sengketa belum diproses, 1 sengketa sedang diproses, 2 sengketa putusan mediasi, 6 sengketa putusan ajudikasi, dan 2 sengketa dicabut oleh pemohon informasi. Penyelesaian sengketa belum maksimal dikarenakan masih menyelesaikan sengketa yang teregister di tahun sebelumnya.

Strategi Percepatan Penyelesaian Sengketa Informasi

Berdasarkan pada beberapa kendala yang ada di atas, kiranya bisa dirumuskan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1)    Penambahan panitera pengganti yang memiliki kualitas yang mumpuni;

2)    Diperlukan analis hukum yang bertugas sebagai tenaga ahli dalam menyusunputusan;

3)    Percepatan penyelesaian sengketa informasi dengan menambah waktu persidangan;

4)    Diperlukan workshop untuk menyusun strategi persidangan yang cepat, tepat dan benar;

5)    Diperlukan adanya komitmen badan publik yang dilakukan oleh pihak Gubernur untukKabupaten/Kota, BUMD dan OPD di Jawa Timur serta DPMD kabupaten Kota se Jawa Timur terkait dengan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur.

 

C. Visi Misi dan Strategi Komisi Informasi Jawa Timur 2023-2027

VISI:

Menjadi lembaga yang mandiri, kredibel dan profesional dalam mewujudkan keadilan layanan informasi, partisipasi dan akuntabilitas di Jawa Timur.

 

MISI:

Dalam mencapai Visi dibutuhkan beberapa misi, diantaranya adalah;

1.       Memperkuat literasi badan publik agar memiliki layanan informasi yang berkualitas, murah, mudah dan cepat;

2.       Memaksimalkan Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik, media konsultasi dan pembelajaran di Jawa Timur;

3.       Membangun kolaborasi solid, produktif dan berkelanjutan dengan para pihak berkepentingan di Jawa Timur;

4.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan terus memberikan literasi terhadap hak atas informasi;

PENCAPAIAN:

Misi 1 Memperkuat literasi badan publik agar memiliki layanan informasi yang berkualitas, murah, mudah dan cepat;

Strategi Program:

1.    Mendorong kepada seluruh badan publik di Jawa Timur agar meningkatkan pengembangan sarana prasarana yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan inovasi yang inklusif;

2.     Mendorong seluruh badan publik Negara dan badan publik non negara, agar meningkatkan anggaran keterbukaan informasi publik.

3.    Pemberiaan layananan asistensi dalam rangka pengembangan tata kelola sistem informasi publik maupun penanganan sengkata informasi publik yang terjadi pada segenap badan publik;

4.     Memberikan edukasi kepada badan publik (pemerintah dan non pemerintah) dan civil society terkait tata kelola informasi publik;

5.     Penyelarasan aturan keterbukaan informasi yang ada di nasional dan daerah agar lebih mudah dipahami masyarakat dalam bentuk buku saku (panduan)

6.     Membuat buku panduan tentang standart layanan dan tata kelola informasi public;

7.    Penguatan fasilitasi dan asistensi pada segenap mitra dan badan publik dalam membangun tata kelola sistem informasi publik yang mandiri dan mudah diakses oleh segenap mitra setrategisnya; dan

8.    Pemberiaan layananan asistensi dalam rangka pengembangan tata kelola sistem informasi publik maupun penanganan sengkata informasi publik yang terjadi pada segenap badan publik;

9.     Mendorong Badan Publik non pemerintah (Parpol, BUMD, LSM, dan lainnya) agar terbuka dengan membentuk PPID;

10.  Meningkatkan kualitas informasi dalam Sistem Satu Data agar terintegrasi antar badan publik.

Misi 2, Memaksimalkan Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik, media konsultasi dan pembelajaran di Jawa Timur;

Strategi Program:

1.     Memanfaatkan pelbagai kanal media untuk pembelajaran publik tentang tata kelola informasi publik berikut penyelesaian sengketa;

2.     Membuat prototype (pilot project) penerapan KIP dari level desa hingga OPD Provinsi jawa Timur; dan

3.    Penyelenggaraan aneka kajian, diklat teknis dan manejemen pengembangan tata kelola sistem informasi publik pada jajaran personail KIP-Jatim, badan publik dan segenap mitra strategisnya;

4.   Komisi Informasi memberikan teguran kepada badan publik untuk mematuhi putusan komisi informasi (Mendorong Revisi Undang-undang untuk penambahan norma penegakan hukum);

5.    Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memberikan teladan keterbukaan kepada badan publik, salah satunya melalui website yang update secara real time, lengkap dan bisa di akses melalui elektronik (SIPP).

Misi 3, Membangun kolaborasi solid, produktif dan berkelanjutan dengan para pihak berkepentingan, khususnya di Jawa Timur;

Strategi Program:

1.     Meningkatkan kuantitas dan kualitas kolaborasi antar sesama badan publik di Jawa Timur;

2.     Bekerjasama dengan pemerintahan, Universitas CSO dan Press di Jawa Timur dalam melakukan monev dan visitasi berbasis kemitraan studi, riset dan rating akhir tahun terhadap kualitas tatakelola informasi publik pada segenap badan publik di Jatim;

3.  Bekerjasama dengan Open Government Partnership (OGP) dan KSP (Kantor Staf Presiden) dan lembaga donor untuk percepatan implementasi UU KIP;

4.     Bekerja sama dengan Tenaga Ahli Kementrian Desa untuk penerapan KIP di level desa; dan

5.     Bekerjasama dengan press, CSO dan masyarakat sipil yang memiliki kajian tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sosial.

Misi 4, Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan terus memberikan literasi terhadap hak atas informasi;

Strategi Program:

1.     Mendorong agar regulasi Keterbukaan Informasi Publik bisa dipahami dengan sederhana oleh masyarakat.

2.     Memanfaatkan pelbagai kanal media untuk pembelajaran publik tentang tata kelola informasi publik berikut penyelesaian sengketa;

3.   Memfasilitasi peningkatan kapasitas, daya proaktif, dan upaya pemenuhan kesempatan dan hak publik dalam mengakses informasi publik berbasis pendayaguanaan teknologi informasi;

4.     Menginisiasi pembentukan forum publik peduli keterbukaan informasi di kabupaten/kota di Jawa Timur; dan

5.     Menggiatkan Forum Informasi dan Akuntabilitas Publik di masing-masing Kabupaten/Kota secara berkala.