Tugas, Fungsi dan Wewenang Komisi Informasi Jatim

Tugas, Fungsi dan Wewenang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berkiblat pada UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 23, 26,27

TUGAS KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR

(Ayat 1) Komisi Informasi bertugas :

a. menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alsan sebagaimana dimaksud dalam undang - undang ini

b. menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, dan

c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis

 

(Ayat 3) Komisi Informasi provinsi dan atau komisi informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

 

FUNGSI KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR

 

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menajlankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menatapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

 

WEWENANG KOMISI INFORMASI

PROVINSI JAWA TIMUR

(Ayat 1) Dalam menjalankan tugasnya komisi informasi memiliki wewenang : 

a. memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang bersengketa

b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik

c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan pu lik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik

d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar ketefangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dan

e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja komisi informasi

(Ayat 2) Kewenangan Komisi Informasi pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik yang menyangkut badan publik pusat san badan publik tingkat provinsi dan atau badan pu lik tingkat kabupaten/kota selama komisi informasi di provinsi atau komisi informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk

(Ayat 3) Kewenangan komisi informasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan

 

(Ayat 4) Kewenangan komisi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.