Tentang Komisi Informasi Jatim

APA ITU KOMISI INFORMASI ?

Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis Standar Layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terdiri atas 5 (lima) Komisioner yang penetapannya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur didukung SDM sekretariat dari Pemprov Jatim yang dalam hal ini dari Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya kepada DPRD Jawa Timur.