Tak Penuhi Ketentuan, Majelis Komisioner KI Jatim Tolak Permohonan LSM Generasi Nasional Hebad

KI Jatim – Majelis Sidang Komisoner Komisi Informasi (KI) Jatim menolak permohonan informasi LSM Generasi Nasional Hebad (Pemohon) terhadap Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (Termohon). Hal itu dikarenakan Pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PerKI no. 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Elis Yusniyawati, saat memimpin sidang putusan di kantornya, Rabu (18/1/2023) mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima atau menolak permohonan dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). “Majelis berpendapat bahwa cukup menjadi alasan bagi Majelis untuk menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon,” ujarnya.

Hal itu juga didasarkan pada pendapat majelis yaitu Pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 PerKI no. 1 tahun 2013, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon seharusnya mengajukan upaya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur selambat-lambatnya 14  hari kerja sejak adanya tanggapan dari atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon atau karena telah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon.

Maka dari itu, Elis menegaskan, pada persidangan ini memberikan amar putusan menolak permohonan Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A Nur Aminuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin 16 Januari 2023 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 oleh Majelis Komisioner dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)