
Sidang putusan yang tidak dihadiri pemohon maupun termohon
Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan Gugur Terhadap PDAM Tirta Giri Gresik
- Berita
- 8
- 2025-01-08 15:00:23
KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 016/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2021 yang diajukan oleh Avicenna For Good Government And Public Policy (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap PDAM Tirta Giri Gresik (Termohon).
“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 016/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2021 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, M. Sholahuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Rabu (8/1/2025).
Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 4 Desember 2024 dan 16 Desember 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.
Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu M. Sholahuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, 16 Desember 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 8 Januari 2025 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.(ris)
.